Polres Bengkalis Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkotika 

BUKITBATU (Surya24.com) — Satuan Restik (Satres) Narkoba Polres terus memburu para Jaringan Narkotika didalam wilayah hukumnya terbukti sudah beberapa kali berhasil menggulung para Bandar, Pengedar atau Kurir maupun Pemakai dari benda haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia tersebut.

Kali ini Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil meringkus tiga orang pria sebagai Bandar, Pengedar dan Pemakai dari Narkotika jenis sabu-sabu didalam wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan atas penangkapan tiga orang pria berinisial S alias Jambrong, H alias Jon, dan W.

"Awalnya Team melakukan penangkapan terhadap Tersangka S alias Jambrong tepatnya pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando, Senin (12/7).

Ditambahkan Iptu Toni, Pada saat penangkapan Tersangka S alias Jambrong Team Satres Narkoba Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan 6 paket Narkotika Jenis Shabu Bruto 1,67 gram, 1 gunting press, 1 gunting, 1 timbangan digital, 20 plastik pembungkus sabu, 1 kotak tempat menyimpan sabu, Uang tunai Rp. 1.400.000 diduga hasil dari penjualan sabu.

"Penangkapan Tersangka S alias Jambrong di Jalan Laksamana Ibrahim, Desa Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu dan saat diintrogasi ia mengakui berperan Bandar serta Pengedar Narkotika jenis sabu," terangnya.

Tersangka S alias Jambrong, disebutkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando, juga mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari Tersangka H alias Jon. 

"Berdasarkan keterangan dari Tersangka H alias Jon tersebut Team Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Tersangka H alias Jon," tegasnya.

Iptu Toni Armando mengutarakan Pada hari Jumat 9 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 wib Team Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi keberadaan tersangka H alias Jon dan Team langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah yang berada di Dusun Muda Jaya, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.

"Saat melakukan penggerebekan tersebut, tersangka H alias Jon berhasil melarikan diri namun Team Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial W," tuturnya.

Iptu Toni Armando membeberkan pada saat itu Team Satres juga melakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 tas sandang besar yang berisikan plastik bening pembungkus sabu, 1 gunting, dan 1 unit hp merek nokia warna hitam.

"Team Satres Narkoba Polres Bengkalis menanyakan pemilik tas tersebut, Tersangka W mengatakan tas tersebut milik H alias Jon yang sudah lari dari rumah tersebut," ungkapnya.

Iptu Toni Armando kembali mengatakan kemudian Team Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan penyisiran di hutan belakang rumah Tersangka namun  belum membuahkan hasil. Sekitar pukul 12.30 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang keluar dari dalam hutan kurang lebih berjarak 2 km dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kemudian Team Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran. Sesampainya dihutan ada melihat seorang laki-laki yang berlari dan kemudian berhasil mengamankanya Setelah diinterogasi ia mengaku berinisial H alis Jon," ujarnya.

Pada saat penangkapan, Iptu Toni Armando, kembali mengutarakan Team Satres Narkoba juga mengamankan tas warna hitam yang sempat dilemparkan yang berisikan 2  Paket diduga Narkotika Jenis Sabu bruto 21,77 Gram, 1 unit hp samsung lipat warna putih, 1 kotak berisikan plastik bening pembungkus sabu, 1 Gunting dan uang tunai Rp. 1.500.000 diduga hasil penjualan Narkotika sabu.

"Saat ini Ketiga Tersangka beserta Barang Bukti (BB) sudah dibawa oleh Team Satres Narkoba ke Mapolres Bengkalis guna untuk dilakukan penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.*1